Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur. Dan dalam art sempit, negara merupakan
alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti
luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk
lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin,
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus
juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari
keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari
suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas.
Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu,
rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat
tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang
merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu
negara.
Jadi secara garis besar, pengertian
negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan
untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus
yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur
tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur
pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara,
darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok
tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara
lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan
internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang
menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional
seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap,
wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan
dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang
ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan
dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di
dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara
dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan
bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang
ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler,
atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi
negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara
yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat
penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara
dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan
berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional.
Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat
tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
- Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
- Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah
untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari
negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan
diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
- Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
- Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan
istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa
bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu
pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
Rakyat adalah sekelompok manusia yang
memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa
adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya
yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara
dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang
sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat
disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan
karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan
keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa
terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah
politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa
sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat.
Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal
ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
semoga artikel Pengertian bangsa dan negara dapat membantu sobat.