ir a principal |
Ir a lateral
A. Hukum dan Peradilan Nasional
- 1. Pengertian sistem hukum
Sistem hukum merupakan suatu proses
atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan
berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat,
diterapkan dan dipertahankan
- 2. Penggolongan hukum
a. Berdasarkan Wujudnya 1. Tertulis,
yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita
jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD
1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
2. Tidak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap
tanggal 16 Agustus b. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Lokal,
yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda
Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya
berlaku di Kabupaten Buleleng
- Nasional,
yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara tertentu
(unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional
Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
- Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang
c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
- Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg berlaku masa lalu
d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya 1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu 2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara 3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda e. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya 1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum 2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya 1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD) 2. Hukum Formal,
yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
- 3. Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
- Sumber hukum material: dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi, sosiologi dan lainnya
- segi ekonomi : seorang ahli ekonomi
akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas
(hukum permintaan dan penawaran)
- segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) ::
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum, semua
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
- Sumber – sumber hukum formalantara lain :
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
- 4. Tata hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Undang – Undang Dasar 1945 : UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang
memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara 2) Ketetapan MPR
: Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan keluar
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang
Majelis 3) Undang_Undang
: Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk
melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia 4) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) :
PERPU dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa
dengan ketentuan sebagai berikut : - PERPU harus diajukan ke DPR
pada persidangan yang berikut - DPR dapat menerima atau menolak
PERPU dengan tidak mengadakan perubahan - Jika ditolak
DPR, PERPU itu harus dicabut 5) Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU 6) Keputusan Presiden (Keppres):
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan
administrasi negara dan administrasi pemerintahan 7) Peraturan Daerah (Perda) :
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di
atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
Peraturan Daerah ada dua : a) Peraturan Daerah Propinsi dibuat
DPRD Propinsi dan Gubernur b) Peraturan Daerah Kabupaten dibuat
DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
- 5. Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal
27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal
tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan
dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35
Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4
Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
Label:
informasi
0 komentar:
Posting Komentar