sistem hukum dan peradilan nasional

Kamis, 24 Mei 2012
 
A. Hukum dan Peradilan Nasional
  1. 1.        Pengertian sistem hukum
Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan
  1. 2.        Penggolongan hukum
a.  Berdasarkan Wujudnya 1.    Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis 2.    Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus b.  Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
  1. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
  2. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah  satu negara tertentu (unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
  3. Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang
c.   Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
  1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
  2. Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg berlaku masa lalu
d.   Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya 1.  Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu 2.  Hukum semua golongan, yaitu  hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua  golongan warga negara 3.   Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda e.   Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya 1.   Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum 2.  Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu  dengan yang lain dan bersifat pribadi f.   Berdasarkan Tugas dan Fungsinya 1.  Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP,   KUHS, KUHD) 2.    Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan  mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
  1. 3.        Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan       sumber hukum formal
  1. Sumber hukum material: dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi, sosiologi dan  lainnya
    1. segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa  kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan penawaran)
    2. segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) :: akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
  1. Sumber – sumber hukum formalantara lain :
    1. Undang – Undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
  1. 4.        Tata hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut : 1)        Undang – Undang  Dasar 1945  :   UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara 2)        Ketetapan MPR : Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan  keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis 3)        Undang_Undang  : Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia 4)        Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) : PERPU dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut : -       PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut -       DPR dapat menerima atau  menolak PERPU dengan tidak mengadakan         perubahan -       Jika ditolak DPR,  PERPU itu harus dicabut 5)        Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU 6)        Keputusan Presiden (Keppres): Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk menjalankan  fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan 7)        Peraturan Daerah (Perda) : Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan Peraturan Daerah ada dua : a)      Peraturan Daerah Propinsi dibuat  DPRD Propinsi dan Gubernur b)      Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
  1. 5.        Dasar hukum Lembaga  Peradilan nasional
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan  pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  3. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia

0 komentar:

Posting Komentar

free counters